Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatar belakangi pengaturan tentang perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain tunduk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga harus mematuhi ketentuan perkawinan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang membolehkan seorang suami berstatus Pegawai Negeri Sipil pada keadaan tertentu boleh menikah lebih dari satu. Namun pada pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Melarang seorang wanita Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat yang mana ketentuan itu tidak tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penulisan skripsi ini memuat uraian tentang asas, teori, konsep yang mencakup pengertian Perkawinan dan Pegawai Negeri Sipil, syarat-syarat sebuah perkawinan, jenis perkawinan, hukum displin Pegawai Negeri Sipil dan tata cara perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Bagi Pegawai Negeri Sipil.