Daftar Isi:
  • Berdasarkan ketentuan pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bahwasanya pembentukan peraturan harus mengacu pada jenis, hirarki dan materi muatan. Demikian halnya dengan peraturan bupati pada dasarnya merupakan peraturan pelaksana peraturan yang ada di atasnya yaitu peraturan daerah Kabupaten. Dalam kenyataannya, hal tersebut dilanggar karena terbitnya peraturan bupati, padahal secara hierarki tidak diatur dalam peraturan daerah Kabupaten namun diatur dalam ketentuan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Presiden. Di Kabupaten Jember telah terbit Peraturan Bupati Jember Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan Minimarket Berjaringan Di Kabupaten Jember. Dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 8 Tahun 2013 diatur bahwa penataan dan pengaturan pasar tradisional, toko modern dan pusat perbelanjaan termasuk kewenangan penerbitan dan perijinannnya terletak di Kabupaten Jember sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Ijin usaha pengelolaan pasar tradisional, toko modern dan pusat perbelanjaan diterbitkan oleh Bupati/Walikota.