Tinjauan Yuridis Terhadap Status Tanah dan Bangunan yang Dihuni oleh Ex-Karyawan Perum Kereta Api Indonesia
Daftar Isi:
- Beberapa status tanah dan bangunan yang dihuni oleh ex-karyawan kereta api dalam identifikasinya ternyata masih bersertifikat hak pakai Kementerian Perhubungan cq. PJKA. Dalam hal ini yang menjadi masalah adalah tidak ada perubahan status sertipikat tanah dan rumah yang dihuni oleh ex-karyawan Perum Kereta Api tersebut yang berarti menunjukkan belum adanya bukti perubahan status aset tersebut sehingga masih berstatus sebagai kekayaan negara yang belum dipisahkan karena belum adanya Peraturan Pemerintah yang menyerahkan aset tanah dan bangunan tersebut kepada PT. Kereta Api (PT. KAI) dan belum ada pendaftaran perubahan nama pemegang hak atas tanah ke KAI dan status hak atas tanah yang dikuasasi oleh PT. KAI tersebut. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis dalam hal ini akan membatasi kajian terhadap masalah tersebut saat status masih Perum Kereta Api..