Daftar Isi:
  • Pada hakikatnya kegiatan keseharian manusia tidak terlepas dari kegiatan perekonomian untuk memperoleh barang dan jasa demi melangsungkan kehidupan sehari-hari, barang dan jasa tersebut dapat di peroleh dengan mekanisme perdagangan. Pelaksanaan perdagangan sekarang ini sudah berkembang dengan sangat pesat ditambah teknologi yang semakin canggih, menjadikan segala sesuatunya tidak harus saling bertemu, termaksud dalam kegiatan jual beli. Masyarakat Indonesia sekarang ini sudah sering melakukan kegiatan transaksi jual beli melalui internet atau yang sering dikenal dengan sebutan e-commerce. E-commerce pada umumnya merupakan suatu kegiatan jual beli melalui internet yang di dalamnya terdapat suatu sarana seperti situs atau webside yang berfungsi sebagai toko online untuk menawarkan produk yang hendak ditawarkan. Akan tetapi pada pelaksanaannya transaksi online tersebut sering berjalan dengan tidak sesuai harapan, di karenakan terdapat pihak yang menyalahgunakan atau lalai sehingga dapat menimbulkan masalah hukum seperti wanprestasi. Dengan demikian akan sulit bagi pihak yang dirugikan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dialaminya. Dikarenakan memang dari awal perjanjian hukum antara kedua belah pihak dilakukan dengan tidak bertemu secara langsung.