Pelaksanaan kredit usaha rakyat (kur) ditinjau dari undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan
Daftar Isi:
- Pelaksanaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan kepada masyarakat (pelaku ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah) atau biasa disebut UMKM, serta koperasi, merupakan salah satu bentuk fasilitas kredit yang memudahkan nasabah, khususnya yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, yang telah diterapkan di beberapa bank di Indonesia.Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2007, Instruksi Presiden No.5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009 dan Peraturan Menkeu No 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan KUR, adalah landasan yang digunakan dalam peluncuran Kredit Usaha Rakyat untuk percepatan pengembangan sector riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, sedangkan dalam penjaminannya sebesar 70% ditutup oleh pemerintah melalui PT. Asuransi Kredit Indonesia atau Perusahaan Sarana Pengembangan Usaha dan 30% oleh bank pelaksana. Dalam pelaksanaan atau implementasi program KUR, terdapat 3 (tiga) pilar penting yaitu: pemerintah yang berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian kredit berikut penjaminan kredit, Lembaga Penajaminan yang bertindak selaku penjamin atas kredit/pembiayaan yang disalurkan oleh Perbankan, dan Perbankan sebagai penerima jamianan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi dengan menggunakan dana internal masingmasing. Mengacu pada landasan hukum KUR tersebut di atas, skema program KUR memiliki perbedaan baik dibandingkan dengan program pemberdayaan/bantuan kepada masyarakat maupun dengan skema kredit program lain yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah. KUR merupakan Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang dibiayai sepenuhnya dari dana perbankan, diberikan kepada UMKM dan Koperasi baru dengan plafon kredit maksimal Rp. 500 juta. Usaha yang dibiayai merupakan usaha produktif yang feasible namun belum bankable. Suku bunga ditetapkan maksimal 24 % efektif per tahun untuk plafon kredit sampai dengan Rp 5 juta dan maksimal 16 % efektif per tahun untuk plafon kredit di atas Rp 5-500 juta.