PERANAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI KOTA PADANG DALAM PENGAWASAN PERMAINAN INTERAKTIF ELEKTRONIK
Daftar Isi:
- Permainan Interaktif Elektonik pada zaman moderen orang dapat dengan mudah mengakses seiring dengan berkembangannya teknologi, tapi tidak sedikit pula perkembangan teknologi digunakan sebagaian orang dengan cara salah, yang dimuat dalam Peraturan Menteri dan Informasi No 11 Tahun 2016 Tentang Permainan Interaktif Elektronik. Rumusan masalahnya adalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan tugas dan fungsi Komunikasi dan Informasi dalam mengambil tindakan terhadap anak yang kecanduan permainan interaktif elektronik di Kota Padang ?. (2) Apa sajakah hambatan-hambatan yang dihadapi Dinas Komunikasi dan Informasi dalam mengurangi banyaknya anak yang kecanduan permainan interaktif elektronik di Kota Padang?. (3) Apa sajakah upaya-upaya yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informasi dalam mengurangi banyaknya anak yang kecanduan permainan interaktif elektronik di Kota Padang?. Jenis penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan data primer. Berdasarkan hasil penelitian didapat : (1) Bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informasi yaitu pemblokiran beberapa jenis game dan mengadakan sosialisasi kepada orang tua mengenai anak yang kecanduang game. (2) Hambatan Dinas Komunikasi dan Informasi adalah Kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh orang terdekat, seperti orang tua atau lingkungan sekitar. (3) Upaya yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informasi berupa Sosialisasi kepada orang tua anak yang kecanduan game dan pengangkatan pegawai ahli di bidang media elektronik. Kata Kunci : Pengawasan, Permainan Interaktif Elektronik