Daftar Isi:
  • Tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang tahun 20102030 terdapat tujuh kawasan strategis Kota Padang. Salah satu kawasan strategis tersebut adalah kawasan Indarung. Kawasan Indarung merupakan pintu gerbang masuk Kota Padang dan terdapat Koridor Jalan Raya Indarung didalamnya, dimana kawasan ini berada di Kecamatan Lubuk Kilangan. Di dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 10 Tahun 2015 pada pasal 6 dan 14, dan dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 46 Tahun 2017 pada pasal 5, Pasal 6 , dan pasal 8 dinyatakan bahwa sepanjang jalan mulai dari Jalan Raya Lubuk Begalung sampai dengan Kecamatan Lubuk Kilangan batas kota dengan Kabupaten Solok adalah salah satu dari lokasi penempatan reklame yang strategis, dan lokasi kendali ketat. Ukuran media Informasi Luar Ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Padang No 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pada saat ditemukan tidak teraturnya penataan media Informasi Luar Ruang dapat memberikan citra negatif pada koridor ini. Oleh sebab itu, diperlukan arahan dan aturan yang jelas mengenai jarak, penempatan, pencahayaan, dan ukuran media reklame guna mengatasi permasalahan tersebut. Kata Kunci : Penataan, Media Informasi Luar Ruang, Arahan, Aturan