Daftar Isi:
  • Sarana pendidikan merupakan sarana penunjang bagi proses belajar mengajar. Penyediaan sarana pendidikan menengah tingkat atas di Kabupaten Dharmasraya terdiri dari 36 unit sekolah, yaitu 16 unit SMA, 12 unit MA, dan 8 unit SMK. Berdasarkan PERMEN Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 menyatakan jumlah penduduk pendukung tingkat SLTA adalah 6.000 jiwa. Sehingga dengan jumlah penduduk Kabupaten Dharmasraya sebanyak 241.571 jiwa harus menyediakan 40 unit Sekolah Menengah Tingkat Atas. Dilihat dari jarak tempuh siswa dari rumah ke sekolah menurut PERMEN Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 adalah 6 km. Namun dilihat dari jarak dengan SLTA dengan permukiman, masih ada sekolah yang memiliki jarak lebih dari 6 km. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pelayanan SLTA di Kabupaten Dharmasraya dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif. Network Analyst digunakan untuk melihat jangkauan pelayanan SLTA dengan jarak tempuh ideal berdasarkan aksesibilitas atau moda transportasi yang dapat digunakan oleh siswa SLTA berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 77 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil analisis menunjukkan bahwa dengan jarak yang di tempuh dengan berjalan kaki dan bersepeda, 92,7% permukiman terlayani oleh SLTA dan 7,3% permukiman belum terlayani SLTA. Dari 7,3 % permukiman yang belum terlayani perlu dilakukan penambahan sekolah yang mana harus memenuhi kriteria penambahan yaitu memenuhi jarak 5-11 km dan jumlah penduduk 6.000 jiwa. Jadi didapatkan bahwa kawasan yang memenuhi kriteria penambahan sekolah berada di Nagari Koto Nan IV Dibawah (Kecamatan IX Koto) dan di Nagari Sungai Kambut (Kecamatan Pulau Punjung). Kata Kunci: Jangkauan Pelayanan, Aksesibilitas, Penambahan Sekolah