Daftar Isi:
  • Wisata budaya adalah perjalanan yang dilakukan atas dasar keinginan untuk memperluas pandangan hidup seseorang dengan jalan mengadakan kunjungan atau peninjauan ketempat lain, mempelajari keadaan rakyat dan kebiasaan adat istiadat, budaya, sejarah dan seni mereka. Penataan Kawasan Candi Tanjung Medan dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menentukan zonasi kawasan serta peruntukan masing-masing zona tersebut. Pada Kawasan Candi Tanjung Medan terdapat empat zona yaitu zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan zona penunjang. Dalam menjalankan fungsi zonasi kawasan dilakukan analisis kebutuhan fasilitas yang mengacu pada karakteristik pengunjung dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengembangan daya tarik wisata maka diketahui fasilitas yang dibutuhkan sebanyak 12 unit fasilitas yang dapat mendukung dan mununjang kegiatan Kawasan Candi Tanjung Medan. Kebutuhan ruang merupakan bentuk wujud ruang yang akan dibutuhkan sebagai letak fasilitas yang akan dikembangkan pada Kawasan Candi Tanjung Medan serta untuk menentukan tata letak dan konsep yang akan dikembangkan pada Kawasan Candi Tanjung Medan. Konsep yang akan diterapakan yaitu konservasi sebagai upaya pelestarian dan menjaga keaslian cagar budaya yang terdapat pada Kawasan Candi Tanjung Medan. Kata Kunci: Penataan, Candi Tanjung Medan, Zonasi, Konservasi