Daftar Isi:
  • ABSTRAK Berdasarkan asas penyelenggaraaan pemerintahan di Indonesia tata tertib juga merupakan instrumen penting sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tata tertib mengakomodir keseluruhan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD. Permasalahannya yaitu 1) Bagaimana proses penyusunan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Provinsi Sumatera Barat 2) Apa saja kendala yang dihadapi dalam penyusunan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Provinsi Sumatera Barat 3) Upaya apa saja yang dilakukan dalam menghadapi kendala dalam penyusunan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Provinsi Sumatera Barat. Metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis yang didasarkan data primer. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Proses penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat dibentuknya badan musyawarah, panitia khusus, badan kehormatan, perencanaan, penyusunan dan dilakukannya pembahasan oleh anggota DPRD 2) Kendala dalam proses penyusunan tata tertib adanya kekosongan kursi pada saat rapat dilakukan, adanya komunikasi yang tidak sejalan dengan anggota fraksi lainnya dan ketidaksamaan persepsi anggota-anggota DPRD 3) Upaya DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan melakukan verifikasi daftar hadir dan menyurati masing-masing fraksi, meningkatkan kerja sama antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, melakukan bimbingan teknis orientasi dan pendalaman tugas demi meningkatkan kinerja DPRD. Kata Kunci : Peraturan, Tata Tertib, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah