PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN KARTU TANDA PENDUDUK
Daftar Isi:
- Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia dan tidak boleh dipalsukan, pemalsuan Kartu Tanda Penduduk termasuk pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Tindak pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk terjadi dalam putusan perkara Nomor : 173/Pid.B/2016/PN Sda, Terdakwa TB terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk. Rumusan masalah : (1) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk pada putusan Nomor : 173/Pid.B/2016/PN Sda? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk pada putusan Nomor : 173/Pid.B/2016/PN Sda? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian : (1)Terdakwa TB dijatuhkan dakwaan tunggal dengan Pasal 263 ayat (1)pemalsuan surat dan dijatuhkan hukuman pidana 1 (satu) tahun penjara dan dibebani membayar perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) (2)Pertimbangan hakim, putusan yang telah ditetapkan oleh hakim dipertimbangkan terlebih dahulu dengan pertimbangan yuridis (alat bukti,barang bukti dan keterangan terdakwa) dan pertimbangan non yuridis (hal yang memberatkan dan meringankan). KataKunci : Penerapan, Pidana, Pemalsuan, Kartu Tanda Penduduk