ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI EKONOMI
Daftar Isi:
- Perlindungan terhadap anak korban eksploitasi ekonomi diatur dalam Pasal 76 huruf i Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hampir di setiap perempatan jalan dan lampu merah selalu ada anak-anak yang mengemis, mengamen dan jualan. Permasalahan yang akan dibahas adalah: (1) Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya anak sebagai korban eksploitasi ekonomi di Kota Padang ? (2) Bagaimanakah upaya Pemerintah Daerah Kota Padang untuk menanggulangi terjadinya anak sebagai korban eksploitasi ekonomi di Kota Padang? (3) Apakah kendala-kendala pemerintah Kota Padang dalam melindungi anak sebagai korban eksploitasi ekonomi. Metode penelitian yaitu yuridis sosiologis. Sumber data adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen, data dianalisis secara kualitatif. Simpulan penelitian (1) Faktor penyebab terjadinya anak sebagai korban eksploitasi ekonomi yaitu: faktor lingkungan keluarga, faktor ekonomi keluarga yang tidak mampu, faktor lingkungan pergaulan dan faktor teknologi. (2) Upaya pemerintah Kota Padang dalam melindungi anak sebagai korban eksploitasi ekonomi yaitu: sosialisasi perlindungan terhadap anak jalanan, rehabilitasi dan pemberdayaan. (3) Kendala-kendala pemerintah Kota Padang dalam Melindungi Anak Sebagai Korban Eksploitasi Ekonomi yaitu: sulitnya pendekatan terhadap anak jalanan disaat akan dibina dan di data, kurangnya sosialisasi akan bahayanya anak bekerja di jalanan dan kurangnya waktu pembinaan terhadap anak jalanan. Kata kunci : kriminologi, Anak, Korban, Eksploitasi