Daftar Isi:
  • Abortusprovocatus yang dikenal di Indonesia denganistilahaborsiberasaldaribahasa Latin yang berartipenggugurankandungankarenakesengajaan.Pengaturanaborsiberdasarkanhukumpos itif yang berlaku di Indonesia terdapatdalamPasal 346 KUHP danPasal 75 UndangundangNomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan.Aborsi adalah fakta yang menjadikan problem yang serius bagikalangan masyarakat. Isu aborsi termasuk isu yang kontroversial, khususnya bagi kalangan yang mengaitkan dengan nilai-nilai moral demikian dengan sikap Undang-Undang yang memandang aborsi adalah suatu tindak pidana.Rumusanmasalahpenelitianini: 1. Bagaimanakahpersepsidokter di Kota Padang tentanghakaborsibagikorbanperkosaan. 2. Bagaimanakahpersepsidokter di Kota Padang tentangperlindunganhukumterhadapkorbanperkosaan. Penelitianinimenggunakanmetodependekatanyuridissosiologis.Simpulan: 1. Aborsi hanya boleh dilakukan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis. 2. Doktersebagaitenagamedisdilaranguntukmelakukanaborsikepadasiapapundandimanapun, karenasetiapdoktertelahdisumpahsebelummenjalankanprofesinyasebagaidokter, dansetiapdoktermenghargainyawamanusia, baikitudaritahappembuahansampai proses melahirkan. Kata Kunci: Pemerkosaan, Korban, Aborsi, Persepsi.