PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TANPA IZIN PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA MELAKUKAN PELANGGARAN HAK EKONOMI
Daftar Isi:
- Tindak pidana tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi diatur dalam Pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun pada kenyataanya masih terjadi kasu tindak pidana hak cipta sebagaimana yang terjadi di Pasar Jabon, Blora, Jawa Tengah, pada hari rabu tanggal 5 Oktober 2016. Rumusan masalah(1) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap tindak pidana hak tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pada Putusan Nomor: 24/Pid.B/2017/PN Bla? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap tindak pidana hak tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pada Putusan Nomor: 24/Pid.B/2017/PN Bla?Simpulan, (1)sumber data yang dipakai adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data studi dokumen, data dianalisa secara kualitatif (2) Pertimbangan hakim terhadap tindak pidana hak cipta tanpa izin pencipta atau pemegang cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pada Putusan Nomor: 24/Pid.B/2017/PN Bla menurut aspek yuridis yaitu fakta-fakta, keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, pasal dalam peraturan hukum pidana dan barang bukti yang terungkap di persidangan dan aspek non yuridis ada hal yang meringankan seperti mengakui perbuatan dan yang memberatkan seperti terdakwa merugikan anggota APRRI, Ancaman dan dakwaan yang diberikan tidak sesuai dengan putusan yang diberikan yang mana hukuman yang diberikan adalah hukuman pidana minimum. Keyword : Penerapan Pidana, Hak Cipta, Ekonomi, Izin.