Daftar Isi:
  • Menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain diatur dalam Pasal 91 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Putusan perkara Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN.Bla telah dinyatakan pelaku bersalah dan diancam hukuman penjara 10 (sepuluh) bulan serta denda Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), (1). Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam putusan perkara Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN.Bla ? (2). Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana terhadap pelaku tindakan pidana dalam perkara Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN.Bla ? Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan-bahan kepustakaan yang berupa dokumen, buku-buku, laporan, jurnal, arsip dan literatur yang berkaitan dengan masalah ini. Kesimpulan penelitian (1). Penerapan pidana terhadap menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dalam perkara Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN.Bla yang diterapkan adalah Pasal 91 sebagaimana dalam dakwaan subsider, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). (2). Pertimbangan Hakim dalam menerapkan pidana terhadap pelaku tindak pidana menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dalam perkara Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN.Bla menurut Aspek Yuridis yaitu fakta-fakta, keterangan saksi, terdakwa, dan barang bukti yang terungkap dipersidangan dan Aspek Non Yuridis ada hal yang meringankan dan halyang memberatkan. Keyword : Penerapan, Pidana, Menggunakan, Merek.