PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR (STUDI KASUS DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SUMATERA BARAT)
Daftar Isi:
- Kosmetik merupakan salah satu sediaan farmasi yang digunakan pada luar tubuh manusia. Kosmetik yang beredar dimasyarakat harus memiliki izin dan diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan pidannya diatur dalam Pasal 197., Namun pada kenyataannya masih terjadi kasus peredaran kosmetik tanpa izin edar sebagaimana yang terjadi di Jalan Parak Laweh Pulau Air Nan XX Nomor 14 Keacmatan Lubuk Begalung Kota Padang pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019. Rumusan masalah (1) Bagaimanakah penyidikan pidana dalam tindak pidana mengedarkan kosmetik tanpa izin edar? (2) Apakah kendala-kendala yang ditemui oleh penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam penyidikan tindak pidana mengedarkan kosmetik tanpa izin edar?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis., sumber data berupa data primer dan data sekunder., teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen., data dianalisis secara kualitatif., Simpulan (1) Pelaksanaan penyidikan mulai dari SPDP, upaya paksa barang bukti telah sesuai dengan ketentuan KUHAP., (2) Kendala yang diketahui adalah : faktor internal dan faktor eksternal. Kata Kunci : Penyidikan, Kosmetik, Izin, Edar