PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN TERKAIT SAH ATAU TIDAKNYA PENETAPAN SESEORANG JADI TERSANGKA
Daftar Isi:
- Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Perluasan objek praperadilan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014, maka penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa didasari dua alat bukti yang cukup dapat diajukan praperadilan. Sebagaimana perkara No. 04/Pid.Prap/2015/PN. Jkt.Sel. Rumusan Masalah (1) Apakah alat bukti dalam putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan seseorang jadi tersangka perkara No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan seseorang jadi tersangka perkara No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel?. Metode penelitian hukum normatif, Sumber data sekunder yaitu bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data studi dokumen, dan dianalisa secara kualitatif. Simpulan(1) Alat bukti yang dipertimbangkan oleh hakim praperadilan dalam perkara No. 04/Pid.Prap/2015/PN. Jkt. Sel adalah Pemohon mengajukan 84 bukti surat, 3 orang saksi, dan 4 orang saksi ahli. Termohon mengajukan 22 bukti surat, 4 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. (2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yaitu mempertimbangkan eksepsi dan pertimbangan pokok perkara. Kata Kunci : Pertimbangan, Hakim, Praperadilan, Tersangka