PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU JUAL BELI DARAH
Daftar Isi:
- Darah adalah sebuah cairan di mana cairan itu seperti air dan cairan itu berfungsi untuk mengangkut oksigen melalui sel-sel darah ke seluruh tubuh dan merupakan kebutuhan makhluk hidup, jadi dengan adanya darah maka hidup manusia akan tertolong. Setiap orang yang memperjual belikan darah dapat dipidana sebagaimana Pasal 195 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagaimana kasus perkara No. 1117/Pid.B/2012/PN Jkt. Ut. Rumusan Masalah. (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana jual beli darah dalam perkara Nomor : 1117/Pid.B/2012/PN Jkt. Ut? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana jual beli darah dalam perkara Nomor: 1117?Pid.B/2012/PN Jkt UT? : Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen dan data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian (1) Pelaku tindak pidana jual beli darah dalam perkara No. 1117/Pid.B/2012/PN Jkt. Ut telah dihukum melanggar Pasal 90 ayat (3) Undang-undang Kesehatan dengan hukuman selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (2) Pertimbangan hakim terhadap pelaku jual beli darah dengan memberikan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, pidana, Pelaku, darah