Daftar Isi:
  • Limbah Berbahaya dan Beracun (B3), adalah suatu limbah yang dapat merusak lingkungan. Untuk itu seseorang dalam usaha dan/atau kegiatannya harus mempunyai izin lingkungan atau UKL-UPL, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Jo Pasal 36 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam perkara Putusan No. 685/PID.SUS.LH/2017/PN.BPP dimana terdakwa menyimpan oli bekas di dalam 13 drum. Rumusan Masalah (1) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin lingkungan hidup (Putusan No: 685/PID.SUS. LH/2017/PN.BPP)?.(2) Bagaimanakan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) tanpa melakukan izin lingkungan hidup (Putusan No : 685/PID.SUS. LH/2017/PN.BPP)?. Metode penelitian hukum normatif, dengan data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, skunder, tersier. Teknik pengumpulan data studi dokumen, dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian; (1) Penerapan pidana kepada terdakwa ā€œSā€ telah melanggar Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Hakim mempidana terdakwa selama 8 (delapan) bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun. (2).Hakim dalam memberikan putusan pada terdakwa berdasarkan pertimbangkan a.yuridis dengan memperhatikan fakta-fakta dipersidangan, keterangan saksi, ahli, surat dan keterangan terdakwa. b.Pertimbangan non yuridis keadaan memberatkan perbuatan terdakwa tidak mematuhi peraturan pemerintah. Keadaan yang meringankan; terdakwa berterus terang, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Kata Kunci : Pertimbangan, Hakim, Pengelolaan limbah, Tanpa izin