PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Daftar Isi:
- Perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan manusia, karena melanggar harkat dan martabat manusia. Menurut Komisi Perlindungan Anak secara resmi mengidentifikasi 293 anak yang diduga sebagai korban perdagangan anak. Ketentuan yang mengatur pidana perdagangan orang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang (PTPPO). Rumusan masalah (1) Bagaimanakah penerapan pidana pada pelaku tindak pidana perdagangan orang? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana pada pelaku tindak pidana perdagangan orang?. Metode Penelitian adalah hukum normatif, dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, skunder, tersier. Teknik pengumpulan data studi dokumen, dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian adalah (1) Penerapan pidana pada pelaku tindak pidana perdagangan anak sudah sesuai menurut UndangUndang Tindak Pidana Perdagangan Orang (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah berdasarkan fakta-fakta, alat bukti yang di dapat serta keterangan dari para saksi, ahli, terdakwa dan juga dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan pelaku. Kata Kunci; Sanksi, Pidana, Pelaku Perdagangan Orang