PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA HUMAN TRAFFICKING PENJUALAN ORGAN TUBUH MANUSIA
Daftar Isi:
- Tindak pidana perdagangan orang yakni penjualan organ tubuh manusia diatur di Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan putusan perkara No. 1015/Pid.B/PN.JKT.PST/2016 pelaku tindak pidana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan 6 bulan serta denda Rp.200.000.000 tindak pidana mengekploitasi seseorang untuk menjual organ tubuh korban berupa ginjal (1). Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana Human Trafficking Penjualan organ tubuh dalam perkara No. 1015/Pid.B/PN.JKT.PST/2016? (2).Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana human trafficking penjualan organ tubuh manusia dalam Perkara No.1015/Pid.B/PN.JKT.PST/2016?. Jenis Penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif, sumber data yang dipakai adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data studi dokumen, data dianalisa secara kualitatif. Simpulan penelitian (1) Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam perkara No. 1015/Pid.B/PN.JKT.PST/2016 Pasal yang diterapkan telah sesuai dimana pasal yang seharusnya diterapkan yaitu Pasal 2 ayat (1). (2) Pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam perkara No. 1015/Pid.B/PN.JKT.PST/2016 menurut aspek yuridis yaitu fakta-fakta, keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti yang terungkap di persidangan dan aspek non yuridis ada hal yang meringankan seperti mengakui perbuatan dan yang memberatkan para terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Kata Kunci : Penerapan Pidana, Perdagangan, Organ, Orang,