Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Persyaratan Permohonan Pembiayaan (Kredit Palsu) Pada Bank BRI Syariah
Daftar Isi:
- Tindak pidana Pemalsuan Dokumen Permohonan Pembiayaan Kredit pada Bank Syariah diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Perkara Nomor 1318/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel, terdakwa terbukti bersalah dipidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Rumusan permasalahan; 1) Bagaimanakah pembuktian tindak pidana pemalsuan dokumen permohonan kredit dalam perkara Nomor 1318/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel? 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemalsuan dokumen permohonan kredit dalam perkara Nomor 1318/Pid.Sus/2018/ PN.Jkt.Sel? Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Sumber data adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan hasil penelitian 1) Dengan terpenuhinya semua unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen 2) Bahwa dalam pertimbangannya Hakim menggunakan pertimbangan yuridis (dakwaan, tuntutan, alat bukti) dan non yuridis (hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan). Kata kunci : Pemalsuan, Dokumen, Bank, Syariah