PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMPERJUAL BELIKAN PUPUK BERSUBSIDI
Daftar Isi:
- Memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa Izin merupakan tindak pidana yang diatur dengan Pasal 30 jo Pasal 21 ayat (2) tentang Pengadaaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan sanksi Pidana diatur dengan Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Contoh kasus terdakwa yang terbukti dengan sengaja memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa kewenangan nya . Rumusan masalah penelitian adalah: 1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin ? 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin ? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data terdiri dari data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data sekunder dikumpulkan dengan studi dokumen. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1)hakim menggunakan dua macam pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis dan non yuridis.(2)Bentuk pertanggungjawaban pidana memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin yang merugikan petani dan pemerintah pada Putusan Nomor 177/PID.SUS/TPK?2017/PN.Bla, sebagai berikut: terdakwa dikenakan sanksi 10 bulan pidana penjara.. Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, Pupuk, Tanpa Izin, Bersubsidi.