PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DI INDONESIA YANG MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA
Daftar Isi:
- Tindak pidana yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Salah satu kasus tindak pidana perpajakan yang telah diputus dengan No Perkara: 229/Pid.Sus/2014/Pn.Pbr. Rumusan Masalah adalah 1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia yang menimbulkan kerugian negara. 2) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia yang menimbulkan kerugian negara?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan meliputi data sekunder terdiri bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian (1) Pertimbangan hakim bersifat yuridis berupa surat dakwaan, surat tuntutan, barang bukti serta alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan pertimbangan non yuridis berupa halhal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. (2) Penerapan pidananya telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf f dan g sehingga dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2.207.613.000,00 (Dua milyar dua ratus tujuh juta enam ratus tiga belas rupiah). Kata Kunci : Pidana, Pencatatan, Pembukuan, Kerugian Negara