Daftar Isi:
  • Kegiatan penyiaran yang tidak memperoleh izin dipidana menurut Pasal 58 huruf b Undangundang No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Perkara No.129/Pid.Sus/2016/PN.SLK dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Rumusan masalah:1)Bagaimanakah penerapan pidana terhadap tindak pidana menyelenggarakan kegiatan penyiaran yang tidak memperoleh izin perkara No.129/Pid.Sus/2016/PN.SLK? 2)Bagaimanakah perrtimbangan hakim dalam penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana menyelenggarakan kegiatan penyiaran yang tidak memperoleh izin dalam perkara No.129/Pid.Sus/2016/PN.SLK?Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Sumber data adalah data sekunder, bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Kesmpulan:1)Penerapan pidana terhadap tindak pidana melakukan kegiatan penyiaran tanpa izin telah terpenuhi dan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyiaran sesuai pasal 58 huruf b Undang-Undang No.32 Tahun 2002 dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). 2)Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana menyelenggarakan kegiatan penyiaran yang tidak memperoleh izin secara yuridis telah terbukti, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dijelaskan oleh saksi, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. Perimbangan hakim non yuridis hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga memudahkan pemeriksaan perkaranya dan yang memberatkan terdakwa masih tetap menjalankan usahanya. Kata Kunci : Pertimbangan, Hakim, Izin, Penyiaran