Pelaksanaan Penjatuhan Sanksi Pidana Adat Pada Pelaku Pencurian Pada Masyarakat Di Desa Simatalu Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai
Daftar Isi:
- Pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945 mengakui, menghormati dan menjamin pemberlakuan hukum adat, prakteknya tindak pidana pencurian di Desa Simatalu diselesaikan dengan hukum pidana adat, yang efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian, padahal hukum pidana adat tidak tertulis atau tidak terkodifikasi. Perumusan masalah adalah (1) Bagaimanakah pembuktian secara adat terhadap pelaku pencurian pada masyarakat adat di Desa Simatalu Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai, (2) Apakah dasar-dasar pertimbangan pemuka adat dalam penjatuhan sanksi pidana adat terhadap pelaku pencurian pada masyarakat adat di Desa Simatalu Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis, sumber data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data wawancara dan studi dokumen, analisis data kualitatif. Simpulan adalah (1) pembuktian diawali dari melapornya korban, kemudian pemuka adat menemui dan menginterogasi orang yang diduga kuat sebagai pelaku, mencari saksi dan bukti-bukti yang kemudian hal-hal tersebut dirapatkan (masipagobuiji) oleh pemuka adat diputuskan untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, (2) dasar-dasar pertimbangan pemuka adat adalah dasar pertimbangan pokok dan dasar pertimbangan tambahan. Kata kunci : Pidana, Adat, Mentawai, Pencurian,