Daftar Isi:
  • Disparitas pidana penjara dalam tindak pidana korupsi membawa problematika dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk dari kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam perkara No.41/Pid.Sus/TPK/2018/PN.JKT.PST diputus pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan No.65/Pid.Sus/TPK/2018/PN.JKT.PST diputus pidana penjara 10 tahun. Rumusan masalah adalah 1) Bagaimanakah disparitas pidana penjara dalam perkara tindak pidana korupsi? 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap disparitas pidana penjara dalam perkara tindak pidana korupsi? Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Sumber data meliputi data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian 1) Disparitas pidana penjara dalam perkara tindak pidana korupsi, yang terlihat dari perbedaan mencolok pidana penjara yang diputuskan oleh hakim dan perbedaan kerugian negara yang ditimbulkan. 2) Pertimbangan hakim secara yuridis: Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangan secara non yuridis: terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan. Kata kunci: Disparitas, Pidana, Penjara, Korupsi