Daftar Isi:
  • Perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) diatur dalam Undang-Undang Nan Duopuluah yaitu dalam bentuk sumbang-salah. Pelaku U dan H diadili secara adat Nagari Gunung Padang Alai dengan menerima sanksi pidana adat dari masyarakat yaitu berupa diusir dan dikucilkan dari tempat kediamannya. Rumusan masalah: Bagaimanakah proses penjatuhan sanksi pidana adat terhadap perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Nagari Gunung Padang Alai. Jenis penelitian yaitu yuridis sosiologis. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: Ketua KAN mengundang unsur yang terkait (Niniak mamak, Alim Ulama, Cadiak pandai, Pemuda dan Wali Korong) dalam persidangan, sidang tersebut dinamakan dengan sidang KAN. Sidang dilakukan dengan diawali kata-kata pengantar oleh Ketua KAN dan menceritakan perihal kasus yang akan diselesaikan, serta meminta kepada saksi dan terdakwa untuk memberikan keterangan. Ketua KAN mengajak unsur yang terkait untuk melakukan musyawarah, sebagaimana disebut dalam pepatah adat duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang. Keputusan musyawarah tersebut, maka terdakwa U diberikan sanksi buang tingkarang, sedangkan kepada terdakwa H diberi sanksi buang biduak. Kata kunci: Pidana Adat, Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender.