KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU PADA KASUS PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR ( Studi Putusan Nomor 78/Pid.sus/2017/PN/SLK dan Nomor 45/Pid.sus/2018/PT.PDG)
Daftar Isi:
- Saksi testimonium de auditu adalah keterangan saksi yang ia dengar dari keterangan orang lain dan kesaksi tersebut tidak melihat, mendengar ataupun mengalami sendiri fakta tersebut. Permasalahan yang di teliti : (1) Bagaimanakah kekuatan pembuktian keterangan saksi testimonium de auditu pada Putusan Nomor 78/Pid.sus/2017/PN/SLK dan perkara Nomor 45/Pid.sus/2018/PT.PDG. (2) Penerapan Pidana Pada Putusan Nomor 78/Pid.sus/2017/PN/SLK dan perkara Nomor 45/Pid.sus/2018/ PT.PDG. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum Yuridis Normatif dengan cara menganalisa Putusan Pengadilan Negri Solok Nomor 78/Pid.sus/2017/PN/SLK dan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat Nomor 45.PID.SUS/2018/PT.PDG dengan menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan teori yang telah disediakan. Simpulan hasil peneliian ini: (1) Nilai kesaksian saksi bukanlah terletak apakah dia melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa. Namun, terletak pada sejauh mana relevansi kesaksian yang diberikan terhadap perkara yang sedang berjalan. (2) Hakim yang menyidangkan perkara tindak pidana persetubuhan anak studi kasus Putusan Pengadilan Negri Nomor 78/Pid.Sus/2017/PN Slk cukup reasonable untuk dapat dipercaya, bahwasanya menilai keterangan saksi korban dan saksi dapat diakui sebagai alat bukti meskipun secara tidak langsung yakni lewat alat bukti petunjuk. Kata kunci : pembuktian, saksi, Testimonium De