PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PENANGKAPAN IKAN TANPA SURAT IZIN USAHA PERIKANAN (Putusan Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ptk)
Daftar Isi:
- Penangkapan ikan illegal yang sering dilakukan adalah penangkapan ikan tanpa izin, menggunakan izin palsu, menggunakan alat tangkap yang dilarang, penangkapan di wilayah yang tidak sesuai izin, dan pemalsuan data hasil tangkapan. Pada kasus ini yang terjadi adalah penangkapan ikan tanpa surat izin dan menggunakan alat tangkap terlarang yang dilakukan oleh NVT nelayan Vietnam. Terdakwa melanggar Pasal 26 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Rumusan masalah (1) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana turut serta dengan sengaja melakukan usaha penangkapan ikan tanpa surat izin usaha perikanan berdasarkan putusan Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ptk? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam putusan Nomor 5/Pid.SusPRK/2019/PN Ptk? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, sumber data yang digunakan berupa data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dikumpulkan dengan studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian (1) penerapan pidana terhadap pelaku tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, pelaku dijatuhkan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) (2) Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perikanan adalah berdasarkan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Kata Kunci : SIUP, alat, tangkap, perikanan.