Daftar Isi:
  • Persoalan keimigrasian terkait penanggungjawab angkutan laut yang sengaja menurunkan dan menaikan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan keimigrasian diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagaimana kasus No. 185/Pid.Sus/2019/PN Btm, dimana terdakwa menurukan penumpang tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Rumusan masalah adalah: 1) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap tindak pidana penanggung jawab alat angkut (kapal laut) yang sengaja menurunkan dan menaikan pemumpang yang tidak memenuhi persyaratan keimigrasian. 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam dalam menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana penanggung jawab alat angkut yang sengaja menurunkan dan menaikan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan keimigrasian. Metode penelitian adalah yuridis normatif. Sumber Data yaitu data sekunder berupa bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Analisis kualitatif. Simpulan (1) penerapan pidana tindak pidana terhadap pelaku alat angkut (kapal laut) yang sengaja menurunkan dan menaikan pemumpang yang tidak memenuhi persyaratan keimigrasian yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian dan dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 10.000.000. (2) Pertimbangan hakim bersifat yuridis yaitu dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti. Pertimbangan non yuridis adalah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Kata Kunci : Penerapan, Pidana, Penanggungjawab, Keimigrasian