PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA MENELANTARKAN ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA Perkara Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Mrj (KDRT)
Daftar Isi:
- Penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga salah satu bentuk tindak pidana KDRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 jo Pasal 49 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Contoh kasus terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, terdakwa berinisial “SC” menelantarkan istrinya yang sedang hamil dua bulan. Permasalahan 1) Penerapan pidana terhadap tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga pada perkara nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Mrj (KDRT)? 2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga pada perkara nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Mrj (KDRT)?. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen kemudian data dianalisis dengan cara kualitatif. Simpulan 1) penerapkan pidana kepada terdakwa dalam perkara nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Mrj (KDRT) tidak sesuai dengan dakwaan jaksa yang menuntut satu tahun penjara sedangkan penjatuhan pidana oleh hakim hanya delapan bulan penjara 2) pertimbangan hakim mejatuhkan vonis kepada terdakwa yaitu pertimbangan yuridis berdasarkan Pasal 9 jo Pasal 49 UU PKDRT dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara, pertimbangan non yuridis berdasarkan pada perbuatan terdakwa dan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Kata Kunci: Penerapan Pidana, Menelantarkan, Rumah Tangga.