Daftar Isi:
  • Tindak pidana pencuciang uang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Salah satu kasus Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN.Tpg telah melakukan pencucian uang dengan cara melakukan pembiayaan topengan pada 20 nasabah sebagai tindak pidana asal sehingga merugikan Bank Syariah Mandiri Tanjungpinang sebesar Rp.10.000.000.000. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari pembiayaan nasabah dalam transaksi perbankan pada putusan Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN.Tpg? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang berasal dari pembiayaan nasabah dalam transaksi perbankan putusan Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN.Tpg? Metode penelitian adalah yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: (1) Penerapan pidana pada putusan Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN.Tpg adalah pidana kumulatif menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 63 ayat 1 huruf a UU Perbankan Syariah dan Pasal 5 ayat 1 UU PP-TPPU dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp.13.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PN.Tpg dengan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Kata kunci: Penerapan pidana, pembiayaan nasabah, tindak pidana pencucian uang