PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor. 148/Pid.Sus/2016/PN.Kpg)
Daftar Isi:
- Tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Perkara Nomor 148/Pid.Sus/2016/PN. Kpg hakim mengadili bahwa terdakwa FPM dinyatakan bersalah secara sah dan diancam dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp. 100.000.000,-. Rumusan masalah: (1). Bagaimanakah penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dalam perkara Nomor 148/Pid.Sus/2016/PN.Kpg? dan (2). Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam perkara Nomor 148/Pid.Sus/2016/PN.Kpg?. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sumber data yang dipakai adalah data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen dan analisis data. Simpulan penelitian (1). Mengenai penjatuhan pidananya dalam perkara Nomor 148/Pid.Sus/2016/PN.Kpg dalam Pasal 81 ayat (2) telah divonis oleh hakim dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp.100.000.000,-. dan (2). Pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 148/Pid.Sus/2016/PN.Kpg yaitu berdasarkan pada aspek yuridis dan aspek non yuridis. Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Pidana, Membujuk, Anak.