PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM KEGIATAN PENGADAAN TANAH (Studi Perkara No. 27/Pid.Sus/TPK/2016./PN Pdg)”
Daftar Isi:
- TindakpidanakorupsidiaturdalamPasal 2 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi. Padaperkara No. 27/Pid.Sus/TPK/2016./PN.PdgterdakwaESP sebagai PPAT yang telahditunjukmembuataktepelepasanhakdalamkegiatanpengadaantanahuntukpembang unanKampus III IAIN Imam Bonjoltelahmelakukantindakpidanakorupsi, hakim menjatuhkanpidanapenjaraselama 4 tahundandendasebesarRp. 200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah) denganketentuanapabiladendatersebuttidakdibayarakandigantidenganpidanakurungan selama 2 (dua) bulan. Rumusanmasalah1. BagaimanakahpenerapanpidanapadaperkaraNo. 27/Pid.Sus/TPK/2016./PN.Pdg? 2. Bagaimanakahpertimbangan hakim padaperkaraNo. 27/Pid.Sus/TPK/2016./PN.Pdg?. Penelitianinimenggunakanpendekatanyuridisnormatif. Sumber data berupa data sekunder yangterdiri dari bahanhukumprimer, sekunder, dan tersier,teknikpengumpulan data melaluistudidokumendandata dianalisissecarakualitatif. Simpulanhasilpenelitian: 1. Perbuatanterdakwatelahmemenuhiunsur-unsur yang terdapatdalamPasal2 ayat (1) tersebut. 2. Pertimbangan hakim dalamperkarainiterdiridaripertimbanganyuridisdiantaranyadakwaanjaksapenuntutumu m, tuntutanjaksa, alatbukti, danbarangbuktisertapertimbangan non yuridisdiantaranyahal yang memberatkandanmeringankanterdakwa. KataKunci: PenerapanPidana, Korupsi, PPAT, Pengadaan Tanah.