TINDAKAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN DAN HAK ASASI MANUSIA HAK ASASI MANUSIA
Daftar Isi:
- Tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 81 ayat (7) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan Perubahan kedua atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002. Kebiri kimia merupakan hukuman baru terhadap pelaku kekerasan seksual anak yang menimbulkan pro dan kontra di Negara Indonesia. Rumusan masalah penelitian ini: (1) Bagaimana tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak ditinjau dari tujuan pemidanaan. (2) Bagaimana tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak ditinjau dari Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber data adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data, studi dokumen dan analisis secara kualitatif. Simpulkan: (1) Tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak ditinjau dari tujuan pemidanaan tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan di Indonesia, karena hanya berupa pembalasan saja tanpa adanya pembinaan. (2) Tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual Anak ditinjau dari Hak Asasi Manusia telah melanggar Hak Asasi Manusia yaitu hak untuk tidak disiksa, hak untuk melanjutkan keturunan, karena seseorang yang dikenakan kebiri kimia tidak bisa dipulihkan kembali. Kata kunci: Kebiri kimia, Kekerasan Seksual Anak, Pemidanaan, HAM