Daftar Isi:
  • Tindak pidana tidak hadir tanpa izin (THTI) merupakan salah satu tindak pidana militer yang diatur dalam Pasal 86 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pada tahun 2019, di wilayah hukum DENPOM I/4 Padang sebanyak 2 kasus THTI yang dilakukan oleh TNI AD. Rumusan masalah: (1). Bagaimanakah pelaksanaan penyidikan oleh penyidik polisi militer DENPOM I/4 Padang terhadap anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana THTI? dan (2). Apakah kendala yang ditemukan penyidik DENPOM I/4 Padang dalam pelaksanaan penyidikan terhadap anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana THTI?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dengan menggunakan teknik wawancara dan data sekunder dengan teknik studi dokumen. Simpulan penelitian (1). Pelaksanaan penyidikan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu menerima laporan, terbitnya laporan polisi, terbitnya Surat Penyerahan Pengusutan Penyidikan (SP3), terbitnya surat perintah penyidikan, pemanggilan saksi dan tersangka, penahanan tersangka, penjilitan berkas, terbitnya surat pengantar berkas, dan pelimpahan berkas perkara ke oditur militer (2). Kendala-kendala yang ditemui adalah kendala internal dan kendala eksternal. Keyword: Penyidikan, tindak pidana, militer, izin