PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN DI LINGKUNGAN RUMAH TANGGA
Daftar Isi:
- Kekerasan dalam bentuk penelantaran rumah tangga menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam putusan perkara Nomor 554/Pid.Sus/PN.Pdg yang di atur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Permasalahan yang di teliti : (1)Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana penelantaran di lingkungan rumah tangga pada perkara Nomor 554/Pid.Sus/2018/PN Pdg ?(2)Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penelantaran di lingkungan rumah tangga pada perkara Nomor 554/Pid.Sus/2018/PN.Pdg. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif. Sumber data adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian ini: (1)Penerapan pidana pada lingkungan rumah tangga pada perkara Nomor 554/Pid.Sus/2018/PN.Pdg dijatuhkan penjara selama 6 bulan (2)Dalam pertimbangan hakim secara yuridis terdiri dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan dalam pertimbangan hakim secara non yuridis terdiri dari hal yang memberatkan dan meringankan, kondisi terdakwa Kata kunci : Penelantaran, Perbuatan, Kesengsaraan