Daftar Isi:
  • Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan memberi kemungkinan untuk bercerai, tetapi dalam Agama Khatolik tidak memberi peluang untuk perceraian. Namun dalam praktiknya masih ada 17 orang yang beragama Khatolik mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan. Rumusan masalah adalah 1) Apa alasan-alasan penggugat mengajukan gugatan perceraian? 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian? Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi dokumen. Simpulan hasil penelitian 1) Ada 10 orang yang mengajukan perceraian dengan alasan pertengkaran terus menerus, ada 3 orang berbuat zina/pemabuk/penjudi, 3 orang meninggalkan pasangan dua tahun berturut-turut, 2 orang melakukan kekejaman atau penganiayaan berat. 2) Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian hanya dengan melihat alat bukti, baik bukti surat maupun bukti saksi. Dari semua alat-alat bukti dalam perkara ini, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada umumnya adalah karena terjadinya pertengkaran terus menerus yang tidak hanya akan menambah penderitaan bagi pasangan itu sendiri tetapi juga bagi anak-anaknya. Kata kunci: Perceraian, Non Muslim