PENGAWASAN BPOM DALAM PEREDARAN OBAT TRADISIONAL ILEGAL DI KOTA PADANG
Daftar Isi:
- Guna pengawas BPOM adalah untuk perlindungan konsumen agar memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar, dan izin edar produk serta tindakan penegakan hukum. Pada penulisan ini penulis terfokus pada obat tradisional illegal yang diawasi oleh BPOM untuk melindungi konsumen. Permasalahan yang diangkat pada skripsi ini yaitu: (1)Bagaimanakah Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPOM dalam Peredaran Obat Tradisional Ilegal di Kota Padang ? (2) Bagaimana Bentuk Pengawasan BPOM Dalam Peredaraan Obat Tradisional Ilegal di Kota Padang? (3) Apa Upaya yang di lakukan BPOM untuk Mencegah Peredaran Obat Tradisional Ilegal di Kota Padang ? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridissosiologis. Data yang di gunakan meliputi data primer dan skunder.Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan data dokumen.Data dianalis secara kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa, (1)Tugas BPOM meliputi pengawasan terhadap pelaku usaha, melakukan pengawasan pada saat sebelum, sedang, mapun sesudah peredaran obat tradisional ilegal, (2) bentuk pengawasan BPOM ada tiga tahap yaitu premarket, posmarket, tindak lanjut hasil penelitian, (3) upaya BPOM adalah mengeluarkan peringatan public warning tentang pelanggaran peredaraan obat tradisional ilegal, menyediakan sarana pengaduan konsumen, melakukan monitoring terhadap kegiatan pelaku usaha, melakukan pembinaan pengamanan obat tradisional. Kata kunci : BPOM, PerlindunganKonsumen,ObatTradisional,Ilegal.