Daftar Isi:
  • Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekomoni yang mengolah bahan baku dan memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Industri rumah tangga merupakan jenis industri yang biasanya hanya digerakkan oleh suatu keluarga yang akan menunjang perekonomian keluarga tersebut, misalnya industri makanan ringan. Selain menjadi salah satu solusi dalam mengurangi pengangguran karena akan membuka lapangan pekerjaan, kegiatan home industry juga memiliki dampak negatif. Dampak negatif yang muncul akibat keberadaan industri ini berupa polusi udara, limbah industri maka tentunya perlu dilakukan suatu upaya agar dampak negatif yang timbul saat ini tidak berkelanjutan dan mengganggu aktifitas masyarakat. Dengan hal tersebut maka perlu dilakukan Penataan Kawasan Home Industry. Kata Kunci : Industri Rumah Tangga (Home Industry), Penataan Kawasan