GANTI KERUGIAN HASIL PERTANIAN YANG MENGALAMI GAGAL PANEN PADA ASURANSI PERTANIAN PT ASURANSI JASINDO (PERSERO)
Daftar Isi:
- Asuransi pertanian (AUTP) adalah program asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap petani atas kerugian hasil pertanian. Dalam asuransi pertanian, peristiwa tidak tentu adalah bencana alam, serangan hama, dan OPT. Apabila peristiwa tidak tentu tersebut terjadi dan menyebabkan kerugian mencapai ≥75%, maka tertanggung akan diberi ganti rugi oleh pihak penanggung. Rumusan masalah adalah 1) Bagaimanakah proses pengajuan klaim ganti rugi terhadap hasil pertanian yang gagal panen pada PT. Asuransi Jasindo 2) Apakah kendala dalam pelaksanaan pengajuan klaim ganti rugi terhadap hasil pertanian yang gagal panen pada PT. Asuransi Jasindo 3) Bagaimanakah solusi untuk mengatasi kendala pengajuan klaim ganti rugi yang ditolak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis sosiologis. Sumber yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dengan semi terstruktur dan analisis hasil dengan metode kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Proses pengajuan klaim dilakukan dengan melaporkan kerusakan ke PT. Asuransi Jasindo 2) Petani atau kelompok tani yang mengikuti asuransi pertanian wajib punya NPWP, rekening atas nama sendiri (3) Klaim yang ditolak tidak dapat diproses karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata kunci : Asuransi pertanian, Proses, Kendala, Solusi