Daftar Isi:
  • Lalu lintas dan transportasi jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan dalam hal potensi dan perannya dalam mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan transportasi jalan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan daerah. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Angkutan Jalan menyatakan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan sistem terpadu yang terdiri dari Lalu Lintas, maka masalah yang ingin diteliti oleh penulis adalah, yaitu: 1) Apa perannya? pelaksanaan tugas dan wewenang Satlantas Kepolisian Kabupaten Agam dalam rangka penegakan hukum, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Agam? 2) Kendala apa saja yang dihadapi Satlantas Polres Agam dalam rangka penegakan hukum, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Agam. Penelitian ini menggunakan data yuridis pendekatan yuridis yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan menggunakan studi dokumen dan teknik wawancara. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis: 1) Penegakan Hukum yang diberikan sanksi kepada orang-orang yang melanggar atau melanggar peraturan lalu lintas, sebagai akibat dari kecelakaan lalu lintas 2) Hambatan dari non-kombatan tidak tersedia. surat yang diperlukan Kata kunci: Peran, Satlanta, Operasi, Sektor Lalu Lintas