Daftar Isi:
  • Suatu sengketa yang telah diputuskan oleh pengadilan maka putusan tersebut bersifat mengikat bagi para pihak, tetapi dalam penelitian ini para pihak tidak mengindahkan putusan tersebut, melainkan membuat kesepakatan baru. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah implementasi pembagian harta warisan berdasarkan putusan Nomor 409/PDT.G/2015/PA.PRM? 2) Apakah kendala dan upaya mengatasinya dalam implementasi pembagian harta warisan berdasarkan putusan Nomor 409/PDT.G/2015/PA.PRM? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis (sosiolegal research). Datanya bersumber dari data primer dan data sekunder, kemudian dianilisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa 1) Dalam prakteknya pembagian harta warisan oleh para pihak tidak dilakukan berdasarkan putusan pengadilan maupun secara hukum Islam, melainkan pembagian harta warisan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat saja. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerugian baik secara materiil maupun immateriil. 2) Kendala dalam pelaksanaan pembagian harta warisan yaitu harta warisan sulit dibagi sesuai dengan putusan pengadilan, karena menurut putusan pengadilan harus dilakukan pelelangan terlebih dahulu, tetapi apabila dilakukan pelelangan para pihak akan mengalami kerugian. Maka upaya untuk mencegah kerugian tersebut pembagian dilakukan berdasarkan kesepakatan dari hasil musyawarah dan mufakat. Kata Kunci : Pelaksanaan, Harta, Warisan, Islam