KEBUTUHAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERKOTAAN TELUK KUANTAN, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU
Daftar Isi:
- Pada bab ini permasalahan yang akan dianalisis adalah kebutuhan RTH Publik Kawasan Perkotaan Teluk Kuantan Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umun No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan yang menjelaskan bahwa dalam penyediaan ruang terbuka publik yaitu 20%.