Daftar Isi:
  • Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C untuk masyarakat umum diatur dalam Pasal 12 Juncto Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol. Namun masih banyak ditemukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kota Padang, pada tanggal 16 Desember 2018 Satpol PP melakukan razia di tempat yang terindikasi menjual minuman beralkohol, petugas berhasil menyita 17 botol minuman beralkohol golongan B yang dijual tanpa izin. Rumusan Masalah: (1) Bagaimanakah Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang dalam memberantas peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk masyarakat umum? (2) Apakah kendala-kendala yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang dalam memberantas peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk masyarakat umum? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan data primer, data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: (1) Peranan Satpol PP dalam memberantas penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C dengan melakukan upaya preventif dan upaya represif. (2) Kendala-kendala yang dihadapi Satpol PP yaitu kendala internal dan kendala eksternal. Kata Kunci : Peranan, Satpol PP, Minuman, Beralkohol.