Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Barang Tidak Sesuai Dengan Yang Diiklankan Dalam Sistem Jual Beli Online
Daftar Isi:
- Perkembangan teknologi informasi telah mengubah kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli. Rumusan masalah, 1) Bagaimanakah keabsahan perjanjian jual-beli online menurut Pasal 1320 KUHPerdata, 2) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen akibat barang tidak sesuai dengan yang diiklankan dalam sistem jual-beli online. Penulis mengunakan metode penelitian hukum normatif yaitu mengunakan beberapa bahan hukum sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil penelitian menunjukkan, 1) perjanjian jual beli secara online menggunakan ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata sebagai dasar pengaturannya sehingga apa yang menjadi syarat sahnya perjanjian dalam KUHPerdata dapat di terapkan, serta perjanjian jual beli secara online dapat diakui keabsahannya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, 2) Agar konsumen dapat mempertahankan hak-haknya maka bentuk perlindungan hukum bagi konsumen transaksi online dapat diberikan kepastian hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur transaksi secara online yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jual beli secara online pada dasarnya sama pada jual beli secara umumnya, kontrak jual beli secara online memiliki kedudukan yang sama dengan kontrak jual beli secara konvensional. melalui kontrak elektronik, konsumen dapat menuntut pelaku usaha jika terjadi persengketaan akibat transaksi elektronik tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Perjanjian, Jual-Beli Online