PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MELAKUKAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PERKEBUNAN DENGAN LUASAN TERTENTU TANPA IZIN”
Daftar Isi:
- Tindak Pidana Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan Luasan Tertentu yang Tidak Memiliki Izin diatur dalam Pasal 105 juncto Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun pada kenyataannya ada sebuah PT PEPUTRA JAYA telah melakukan tindak pidana ini. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dalam Putusan Nomor 183 /PId.Sus./2017/PN Plw? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak tindak melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dalam Putusan Nomor 183 /PId.Sus./2017/PN Plw? dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Simpulan hasil penelitian: (1). Pertanggungjawaban pidana yang dipertanggungjawabkan oleh PT PEPUTRA JAYA merupakan pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan bentuk korporasi dan pemilik korporasi menjadi terdakwa, hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki ijin usaha perkebunan dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan serta membebankan biaya perkara kepada negara (2) Pertimbangan hakim di dalam Putusan Nomor 183 /PId.Sus./2017/PN Plw, terbagi menjadi pertimbangan yuridis dan non-yuridis, secara yuridis terdakwa tidak terbukti bersalah menurut Hakim dengan dakwaan oleh jaksa, tuntutan pidana denda sebesar 10.000.000 (sepuluh miliyar rupiah) dan 315 alat bukti , secara non yuridis hakim juga menimbang hal yang meringankan dan memberatkan terdakwadenga pertimbangan sosiologis, psikologis dan filosofis. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Budidaya, Izin Perkebunan