Daftar Isi:
  • Pasal 1 ICPPED disebutkan bahwa tidak ada seorangpun yang boleh dihilangkan secara paksa karena merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Tujuan dari konvensi ini adalah agar setiap orang yang ditangkap, diculik atau bentuk-bentuk perampasan kemerdekaan mendapat perlindungan dengan adanya International Convention for the protection off all persons from enforced disappearance (ICPPED) 2006. Rumusan masalah yaitu 1) Bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap semua orang dari upaya penghilangan paksa di tinjau dari International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances (ICPPED) 2006 ? 2) Bagaimanakah implementasi International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances (ICPPED) 2006 di Indonesia ? Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah hukum normatif, dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, data yang digunakan di analisa secara kualitatif . Simpulan hasil penelitian 1) Pengaturan perlindungan hukum terhadap semua orang dari upaya penghilangan paksa di atur di International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances (ICPPED) 2006 terdapat pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 18 ayat 2 menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun boleh dihilangkan paksa, setiap negara harus melakukan tindakan apabila terjadi penghilangan paksa, negara juga harus menjamin hak-hak korban dan memberikan perlindungan terhadap korban 2) Implementasi International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances (ICPPED) 2006 di Indonesia. Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi konvensi ini kedalam peraturan nasionalnya, dan dalam penyelesaian kasus penghilangan paksa di Indonesia belum berjalan maksimal, ada kesulitan yang menghadang yaitu kesulitan pembuktian, kesulitan teknis prosedural, hadangan kekuatan politik pendukung rezim terdahalu dan tantangan dari kelompok masyarakat tertentu, termasuk korban, keluarga korban. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penghilangan Paksa,ICPPED .