PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN KENDARAAN DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI SUMATERA BARAT DENGAN PT.ASTRA INTERNASIONAL TBK-TSO
Daftar Isi:
- Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa sering dibuat dalam bentuk kontrak standar, dimana suatu kontrak telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak dan pihak yang lainnya hanya dihadapkan pada pilihan untuk menerima atau menolak perjanjian tersebut. Permasalahannya adalah: 1.Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pengadaan kendaraan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat dengan PT.Astra Internasional TBK-TSO? 2. Apakah kendalakendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan kendaraan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat dengan PT. Astra Internasional TBK-TSO? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder, data dikumpulkam melalui wawancara dan studi dokumen, data dianalisa secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Pelaksanaan perjanjian pengadaan kendaraan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat dengan PT. Astra Internasional TBK-TSO adalah berbentuk tertulis (kontrak) yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai dengan penerapan asas konsensualitas dan kebebasan berkontrak dimana perjanjian ini dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: SP/KPA-Sekretariat/1/DISKOP-UKM/EP/2018 Tanggal 22 November 2018 yang memuat hak-hak dan kewajiban para pihak yang secara timbal balik terikat pada apa-apa yang diperjanjikan. 2.Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan kendaraan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat dengan PT. Astra Internasional TBK-TSO adalah pertama, keterlambatan penyelesaian pekerjaan kedua, singkatnya waktu pelaksanaan pekerjaan, ketiga, pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan. Namun sampai selesainya perjanjian kerja belum ditemui kendala berarti yang sampai mengganggu kemitraan antara dua pihak dalam perjanjian ini. Kata Kunci: Perjanjian, Pengadaan Barang/Jasa,